UPT. Layanan Kekerasan Seksual dan Perundungan Universitas Muhammadiyah Jakarta

A. Prinsip-Prinsip dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan/atau perundungan;

  1. Kepentingan terbaik bagi korban Upaya-upaya penghapusan kekerasan seksual harus selalu berperspektif korban. Proses pelaporan dan penanganan kasus kekerasan seksual dan/atau perundungan harus memperhatikan pemenuhan dan perlindungan hak-hal serta kebutuhan korban. Segala keputusan penting terkait pelaporan dan penanganan harus diambil dan dilakukan dengan
    sepengetahuan korban. Korban kekerasan seksual dan/atau perundungan merupakan individu yang sebenarnya memiliki kekuatan dan gagasan untuk menyelesaikan masalahnya. Karenanya, korban juga berhak diberikan keleluasaan untuk mengambil keputusan yang kontruktif secara mandiri
    tanpa ada tekanan maupun paksaan dalam bentuk apapun (self-determination) setelah pendamping dan konselor sudah menjalankan peran dan fungsinya secara optimal. Pendamping dan konseler harus menghormati dan menghargai keputusan korban yang berifat konstruktif terhadap penyelesaian masalahnya.
  2. Keadilan dan kesetaraan gender Pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan/atau perundungan harus berperspektif pada keadilan dan kesetaraan gender agar dapat memahami bagaimana kekerasan seksual dimungkinkan karena kontruksi gender yang membuat beberapa kelompok lebih rentan daripada yang lain. Proses pencegahan dan penanganan kekera san seksual yang adil gender diperlukan agar kelompok rentan tersebut mampu menyuarakan masalahnya, serta dilindungi dan dipenuhi hak-haknya.
  3. Kesetaraan dan aksebilitas penyandang disabilitas dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang berperinsip pada kesetaraan hak dan aksesibilitas bagi mahasiswa, Pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus dengan disabilitas,
  4. Akuntabilitas Pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan/atau perundungan dilakukan secara akuntabel melalui penyelenggaraan kegiatan-kegiatan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan/atau perundungan dilingkungan Universitas Muhammadiyah Jakarta, komunikasi dan koordinasi Langkah-langkah atau proses penanganan yang akan diambil satuan tugas PPKS kepada korban, penyampaian laporan tentang kegiatan pencegahan kekerasan seksual dan/atau perundungan yang dilakukansatuan tugas PPKS dan pemimpin perguruan tinggi secara rutin kepada kementrian dengan tetap menjaga kerahsiaan identitas korban dan saksi, dan penyampaian laporan hasi; pemantauan dan evaluasi pemimpin perguruan tinggi terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan/atau perundungan di lingkungan Universitas Muhammadiyah Jakarta kepada kementrian setiap akhir semester. Prinsip akuntabilitas dalam penanganan laporan tetap berpegang pada prinsip kerahasiaan identitas pelapor(korban/saksi korban).
  5. Independen Universitas Muhammadiyah Jakarta bertanggung jawab melaksanakan upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dan/atau perundungan secara independent, bebas dari pengaruh ataupun tekanan dari pihak manapun, Dengan:
    a. Membangun sistem penanganan yang bebas dari pengaruh atau tekanan apapun;
    b. Bertindak professional tau tidak terpengaruh oleh konflik kepentingan, penilaian subjektif, perilaku favoritisme, dan gratifikasi dalam penanganan setiap laporan kekerasan seksual;
    c. Mendorong terwujudnya sistem layanan terpadu yang berorientasi pada kepentingan erbaik bagi korban; dan
    d. Memberi perlindungan bagi korban, saksi, dan pendamping korban dari berbagai bentuk intimidasu seperti ancaman fisik dan/atyau psikologis, pengurangan nilai akademik atau penurunan jabatan, pemberhentian status sebagai mahasiswa, pendidik, atau tenaga kependidikan, pelaporan dan tuntutan pidana atau gugatan poerdata.
  6. Kehati-hatian: Universitas Muhammadiyah Jakarta menerapkan prinsip kehati -hatian dalam merancang kegiatan kampanye dan sosialisasi sebagai bagian dari upaya pencegahan. Tujuannya adalah supaya narasi yang terbangun bukanlah pada pembatasan ruang gerak dan ekpresi mahasiswa, pendidik, tenaga kependidikan, dan warga kampus, melainkan pada peningkatan kolaborasi pencegahan kekerasan seksual dan/atau perundungan di Universitas Muhammadiyah Jakarta. Dengan demikian, suasana pelaksanaan tridarma yang manusiawi, bermartabat, serta inklusif, kolaboratif, serta tanpa kekerasan dapat terwujud.

    Pada aspek penanganan kekerasan seksual dan/atau perundungan diperlukan juga kehati hatian dalam hal:
    a. Menerima laporan kekerasan seksual dan/atau perundungan dengan menjaga kerahasiaan identitas pihak-pihak yang terkait langsung dengan laporan, kecuali yang sudah terbukti melakukan kekerasan seksual dan/atau perundungan.
    b. Memprioritaskan keamanan data dan keselamatan korban,saks, dan/atau pelapor dalam penangangan kasus; dan
    c. Memberikan informasi kepada korban dan saksi mengenai hak-haknya, mekanisme penanganan laporannya dan pemulihannya, dan kemungkinan risiko yang akandihadapi, serta rencana mitigasi atas risiko tersebut.
  7. Konsistensi: Pelaksanaan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang konsisten secara sistematis dan rutin.
  8. Jaminan ketidak berulangan: Setiap kasus kekerasan seksual, baik ringan maupun berat, dapat berkiblat pada hilangnya kesempatan korban, sivitas akademika, tenaga kependidikan, warga kampus, serta masyarakat umum untuk memperoleh pelaksanaan pembelajaran dan tata Kelola perguruan tinggi denga naman dan optimal. Oleh karena itu, dalam penanganan setiap laporan kekerasan seksual, perguruan tinggi wajib:
    a. Memberikan sanksi yang adil dan proporsional kepada setiap pelaku kekerasan sesksual yang dapat memeberikan efek jera bagi semua civitas akademika dan warga kampus lainnya;
    b. Memberikan sanksi tegas tanpa memandang status dan kedududkan pelaku;
    c. Melakukan Langkah-lanhgkah peningkatan keamanan kampus dari kekerasan seksual untuk mencegah keberulangan, termasuk dan tidak terbatas pada kegiatan penguatan pembelajaran data tata Kelola, budaya komunitas mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan di perguruan tinggi dan kegiatan pelaksanaan tridarma perguruan tinggi lainnya; dan
    d. Memantau, mengevaluasi, serta terus meningkatkan kapasitas satuan tugas PPKS dalam melaksanakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual.

B. Sasaran

  1. Mahasiswa
  2. Dosen
  3. Pendidik
  4. Tenaga kependidikan
  5. Warga kampus

Kontak Informasi lebih lanjut dapat menghubungi
http://ulksp.umj.ac.id/